Tugas KAPUK revisi undang-undang perda/perdes

 Paper Kebijakan  Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Tentang Pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan




                   Dosen Penanggung Jawab :

               Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

                                Disusun Oleh

                                 Hartati Purba

                                   191201189

                                      HUT 3D



                   PROGRAM STUDI KEHUTANAN 

                         FAKULTAS KEHUTANAN

               UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

                                         MEDAN

                                            2020

                            


                             Kata Pengantar



Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah "Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Tentang Pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan" Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.

Jambi, 6 Januari 2021


a. bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha  Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan  hidup manusia dan sebagai penyangga  ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai  menurun akibat terjadinya pencemaran dan  kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaanya  demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. 

b. bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedomanoperasional pencegahan dan pengendalian  kebakaran hutan dan lahan.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu  ditetapkan Peraturan Daerah tentang  Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran  hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Mengingat

 1. Pasal 28 h, dan Pasal 28 i Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957

tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957  Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang  tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah  Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau  menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 1646).

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960  Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 2043).

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 49 Tahun 1990, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).

5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

tentang Kehutanan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4310).

6. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang

Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5059).

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan Perundang￾Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18

Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2013 Nomor 130 Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013  Nomor 5432)

10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa  kali terakhir dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5679).

11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613).

12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang

Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran  Kebakaran Hutan dan lahan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2001 Nomor 10,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4076).

13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang

Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 60  Tahun  2009 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5056).

14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata  Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,  serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814).

15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4947).

17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

18. Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).

19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5580).

20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana.

21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pendoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1999 Nomor 86).

23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Brigade Dan Pedoman Pelaksanaan  Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan Dan Kebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 455).

24. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi  Jambi Tahun 2013 – 2033.

                   BAB I KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Jambi

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah

sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

3. Gubernur adalah Gubernur Jambi.

4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.

5. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk  manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan  beri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk  hidup lainnya 

6. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh  pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang  satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 

7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai  hutan tetap. 

8. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak atas tanah. 

9. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas Tanah. 

10. Lahan adalah Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan  ladang dan atau kebun bagi masyarakat

11. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.

12. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

13. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan. serta pemulihan lingkungan.

14. Peringatan dini kebakaran hutan dan lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan segera mungkin sebelum kebakaran meluas.

15. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

16. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yangditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

17. Hot Spot(Titik Panas) adalah indikator kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi di suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya

18. Perusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan lahan tidak berfungsi seperti semula.

19. Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah serangkaiankegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

20. Kebakaran dinyatakan padamapabila sumber-sumber apiyang dapat menyebabkan kebakaran ulang (bara) tidak lagi ditemukan di areal yang terbakar.

21. Pemadaman langsung adalah upaya pemadaman yangdiarahkan langsung kepada nyala api.                                            

22. Pemadaman tidak langsung adalah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan dengan cara  bakar balik dan pembuatan aliran api utama dengan api  pembakaran. 

23. Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan  pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

24. Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disebut KTPA adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang  ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

25. Aparat pemerintah terdekat adalah pelaksana pemerintah dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten/kota(ketua  RT/RW, Kepala Dusun, Pembakal/Lurah, Kepala Desa,  Camat, Bupati /Walikota) dan atau petugas jaga di Posko. 

26. Pemegang izin adalah badan usaha perorangan /badan hukum yang diberikan izin oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memamfaatkan  kawasan hutan dan lahan di Provinsi Jambi. 

27. Setiap Orang adalah warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. 

28. Masyarakat Lokal adalah warga negara Indnesia yang berdomisili dan memiliki identitas resmi yang dikeluarkan  oleh Pemerintah Provinsi Jambi. 

29. Masyarakat Marginal adalah kelompok masyarakat terasing yang tidak dan atau belum mendapatkan pelayanan publik  sebagaimana mestinya. 

30. Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat  kerusakan dan rekomendasi. 

31. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang  memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama  untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek  pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca  bencana. 

32. Kanal Bloking adalah tindakan penutupan aliran air pada kanal yang sudah ada di kawasan hutan dan lahan dengan  tujuan agar air yang ada tetap menggenangi permukaan areal,  khususnya pada kawasan gambut. 

33. Sarana dan prasarana adalah kelengkapan bangunan, peralatan yang memadai, personel terlatih, standar  perasional dan prosedur serta pembiayaan dalam  pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

34. Publik adalah masyarakat umum/khalayak ramai dan badan hukum. 

35. Setiap orang adalah perorangan, kelompok/masyarakat atau badan usaha yang bertanggungjawab terhadap semua  kegiatan pembakaran dan kejadian kebakaran di wilayah kerjanya serta akibat yang ditimbulkan dari  kegiatan/kejadian tersebut. 

36. Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum seperti  perseroan, yayasan, lembaga dan sebagainya. 

37. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Lembaga   BABdaya Masyarakat yang peduli pada upaya pencegahan dan  pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

                                          BAB II

        MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan  lahan di Provinsi Jambi. 

Pasal 3

Tujuan ditetapkanya peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kemudahan koordinasi dan pertanggungjawaban  dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan  lahan. 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi upaya pencegahan, pengendalian, pengawasan, Peran masyarakat dan penegakan  hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang meliputi : 

a. Upaya terpadu dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran  hutan dan lahan yang dilakukan melalui pendekatan ekologi,  hukum dan ekonomi serta sosial budaya; 

b. Upaya terpadu dalam pencegahan, pemadaman, penanganan, penyelamatan dan perawatan korban akibat kebakaran hutan  dan lahanc. Upaya terpadu dalam menangani terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan teknologi ramah lingkungan dan peran serta masyarakat;

d. Peningkatan kemampuan kelembagaan Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih responsif dan proaktif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil gunadalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaranhutan dan lahan;

e. upaya pemulihan adalah rangkaian kegiatan dengan tahapan

1) penghentian sumber pencemaran danpembersihan unsur

pencemar;

2) remediasi;

3) rehabilitasi;

4) restorasi; dan/atau

5) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi.

f. Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain dalam setiap proses pencegahan dan pengendalian pencemaran danperusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan.  

                                     BAB III

PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Bagian Kesatu 

Pencegahan 

Pasal 5

(1) Setiap Orang dan/atau badan hukum dilarang membuka  hutan dan lahan dengan cara membakar. 

(2) Setiap orang yang akan membuka lahan diwajibkan  melaporkan dan memperoleh izin dari pemerintah daerah  terdekat. 

(3) Tiap orang dan/atau badan hukum yang mengetahui adanya  potensi kebakaran dan atau terjadinya hal yang dapat  menyebabkan kebakaran hutan dan lahan wajib segera  melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat. 

(4) Masyarakat yang berada di sekitar hutan dan lahan yang rawan kebakaran diminta siaga dan ikut berperan serta dalam  melakukan upaya pencegahan dan pengendalian terjadinya  kebakaran hutan dan lahan baik secara perorangan maupun  kelompok.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem peringatan dini  kebakaran hutan dan lahan. 

(2) Pemerintah Daerah wajib menfasilitasi bantuan teknis dan peralatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar bagi masyarakat lokal. 

(3) Pemerintah Daerah wajib membentuk satuan tugas untuk  pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan  antar lintas sektor. 

(4) Pembentukan satuan tugas sebagaimana ayat (2) selanjutnya  ditetapkan dalam peraturan gubernur. 

(5) Instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang  lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi  dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan  yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan  lingkungan hidup sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Pasal 7

(1) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada pasal 6 

ayat (1) meliputi ;

a. peta rawan hutan dan lahan;

b. pemantauan berkala;

c. verifikasi lapangan;

d. protokol komunikasi dan pelaporan;

e. Standar operasional dan prosedur penerbitan peringatan

dini.

(2) Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan dan  menyebarluaskan peringatan dini terkait kondisi bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada publik, pemegang ijin dan Kepala daerah dalam wilayah Provinsi Jambi 

(3) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat  berupa; 

a. Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi kepada kepala daerah kabupaten kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah,  Pemegang izin dan masyarakat. 

b. Instruksi Gubernur Provinsi Jambi kepada kepala daerah kabupaten kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah.  

c. Pengumuman di media cetak dan elektronik

(4) Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah  pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyiapkan  langkah-langkah pencegahan selamat-lambatnya selama tiga  

(3) hari sejak peringatan dini kebakaran hutan dan lahan  dikeluarkan.            

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah wajib membuat standar kecukupan sarana  dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan  dan lahan bagi setiap pemegang izin. 

(2) Standar kecukupan sarana dan prasarana pencegahan dan  pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ayat (1) di tetapkan dalam Peraturan Gubernur paling lambat tiga (3) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan, Evaluasi  dan monitoring Terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan  prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan  lahan terhadap setiap pemegang izin secara berkala tiap enam  bulan sekali. 

(2) Pelaksanaan pengawasan, Evaluasi dan monitoring  sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat  Daerah terkait. 

(3) Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan monitoring dengan  melibatkan perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya  Masyarakat dibidang lingkungan hidup. 

Pasal 10

(1) Setiap pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari bahaya  Kebakaran hutan dan lahan 

(2) Setiap pemegang izin bertanggungjawab terhadap kebakaran  hutan dan lahan di dalam areal izinnya. 

(3) Setiap pemegang izin bekewajiban mendeteksi dan memantau  segala potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran  hutan dan lahan dan segera mengambil tindakan yang perlu  agar kebakaran tidak meluas baik pada areal izinnya maupun  ke areal lain disekitarnya serta segera melaporkan kepada  aparat pemerintah. 

(4) Setiap pemegang izin wajib memiliki sarana dan prasarana  minimal pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan  lahan sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

(5) Kelengkapan dan kondisi sarana prasarana seperti dimaksud 

pada ayat (4) berupa :

a. Ketersediaan sumber air (embung) dan atau ketersediaan  sumur bor beserta sistem pompanisasi setiap luasan  tertentu;  

b. Ketersediaan peralatan pemadaman api sesuai karakteristik  usaha perizinan, baik pada sektor perkebunan maupun kehutanan; 

c. Ketersediaan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan  pada areal pemilik izin; 

d. Ketersediaan personil petugas pemadam kebakaran hutan  dan lahan terlatih pada areal pemilik izin secara  representatif; 

e. Ketersediaan sekat api alami pada areal yang membatasi  pemegang izin dengan areal disekitarnya. 

(6). Ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan dalan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (5) wajib memperhatikan rasio  kecukupan dan luas izin. 

(7) Pengaturan lebih lanjut tentang standar sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lebih lanjut diatur  dalam Peraturan Gubernur. 

Pasal 11

(1) Setiap pemegang izin diwajibkan melaporkan kelengkapan dan  kondisi sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian  kebakaran hutan dan lahan secara berkala tiap enam bulan  sekali kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 

(2) Pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan terhadap ketersedian sarana dan prasarana pencegahan  dan  pengendalian kebakaran hutan dan lahan setiap 2 (dua) tahun  sekali. 

(3) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib  melibatkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 

Pasal 12

(1) Pelaksanaan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada  Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan  melibatkan lembaga independen yang memiliki akreditasi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

(2) Hasil audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik  melalui media cetak dan elektronik.  

                                           BAB IV

                            Kesimpulan dan Saran    

Kesimpulan

1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.

2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

3. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.

4.hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

5. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Saran

Sebaiknya dalam pengelolaan hutan kita mengelola hutan dengan mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan, agar hutan tetap indah, lestari dan terjaga. kita juga harus memperhatikan dan membati produks hutan agar hutan tetap terjaga.

                              Daftar Pustaka

Peraturan daerah no 2 Tahun 2016,Tentang perlindungan Hutan dan lahan.












Komentar