Tugas KAPUK revisi undang-undang perda/perdes
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh
Hartati Purba
191201189
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
Kata Pengantar
dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
a. bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaanya demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
b. bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedomanoperasional pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Mengingat
1. Pasal 28 h, dan Pasal 28 i Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310).
6. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5432)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran Kebakaran Hutan dan lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056).
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814).
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947).
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
18. Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580).
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana.
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pendoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86).
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Brigade Dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan Dan Kebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 455).
24. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013 – 2033.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jambi
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
5. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan beri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
6. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak atas tanah.
9. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas Tanah.
10. Lahan adalah Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat
11. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
12. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
13. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan. serta pemulihan lingkungan.
14. Peringatan dini kebakaran hutan dan lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan segera mungkin sebelum kebakaran meluas.
15. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
16. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yangditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
17. Hot Spot(Titik Panas) adalah indikator kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi di suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya
18. Perusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan lahan tidak berfungsi seperti semula.
19. Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah serangkaiankegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
20. Kebakaran dinyatakan padamapabila sumber-sumber apiyang dapat menyebabkan kebakaran ulang (bara) tidak lagi ditemukan di areal yang terbakar.
21. Pemadaman langsung adalah upaya pemadaman yangdiarahkan langsung kepada nyala api.
22. Pemadaman tidak langsung adalah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan dengan cara bakar balik dan pembuatan aliran api utama dengan api pembakaran.
23. Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
24. Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disebut KTPA adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
25. Aparat pemerintah terdekat adalah pelaksana pemerintah dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten/kota(ketua RT/RW, Kepala Dusun, Pembakal/Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati /Walikota) dan atau petugas jaga di Posko.
26. Pemegang izin adalah badan usaha perorangan /badan hukum yang diberikan izin oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memamfaatkan kawasan hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
27. Setiap Orang adalah warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
28. Masyarakat Lokal adalah warga negara Indnesia yang berdomisili dan memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
29. Masyarakat Marginal adalah kelompok masyarakat terasing yang tidak dan atau belum mendapatkan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
30. Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
31. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
32. Kanal Bloking adalah tindakan penutupan aliran air pada kanal yang sudah ada di kawasan hutan dan lahan dengan tujuan agar air yang ada tetap menggenangi permukaan areal, khususnya pada kawasan gambut.
33. Sarana dan prasarana adalah kelengkapan bangunan, peralatan yang memadai, personel terlatih, standar perasional dan prosedur serta pembiayaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
34. Publik adalah masyarakat umum/khalayak ramai dan badan hukum.
35. Setiap orang adalah perorangan, kelompok/masyarakat atau badan usaha yang bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pembakaran dan kejadian kebakaran di wilayah kerjanya serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan/kejadian tersebut.
36. Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum seperti perseroan, yayasan, lembaga dan sebagainya.
37. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Lembaga BABdaya Masyarakat yang peduli pada upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
BAB II
MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Pasal 3
Tujuan ditetapkanya peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kemudahan koordinasi dan pertanggungjawaban dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi upaya pencegahan, pengendalian, pengawasan, Peran masyarakat dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang meliputi :
a. Upaya terpadu dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan melalui pendekatan ekologi, hukum dan ekonomi serta sosial budaya;
b. Upaya terpadu dalam pencegahan, pemadaman, penanganan, penyelamatan dan perawatan korban akibat kebakaran hutan dan lahanc. Upaya terpadu dalam menangani terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan teknologi ramah lingkungan dan peran serta masyarakat;
d. Peningkatan kemampuan kelembagaan Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih responsif dan proaktif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil gunadalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaranhutan dan lahan;
e. upaya pemulihan adalah rangkaian kegiatan dengan tahapan
1) penghentian sumber pencemaran danpembersihan unsur
pencemar;
2) remediasi;
3) rehabilitasi;
4) restorasi; dan/atau
5) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
f. Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain dalam setiap proses pencegahan dan pengendalian pencemaran danperusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
BAB III
PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Bagian Kesatu
Pencegahan
Pasal 5
(1) Setiap Orang dan/atau badan hukum dilarang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
(2) Setiap orang yang akan membuka lahan diwajibkan melaporkan dan memperoleh izin dari pemerintah daerah terdekat.
(3) Tiap orang dan/atau badan hukum yang mengetahui adanya potensi kebakaran dan atau terjadinya hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan wajib segera melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat.
(4) Masyarakat yang berada di sekitar hutan dan lahan yang rawan kebakaran diminta siaga dan ikut berperan serta dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menfasilitasi bantuan teknis dan peralatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar bagi masyarakat lokal.
(3) Pemerintah Daerah wajib membentuk satuan tugas untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan antar lintas sektor.
(4) Pembentukan satuan tugas sebagaimana ayat (2) selanjutnya ditetapkan dalam peraturan gubernur.
(5) Instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 7
(1) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada pasal 6
ayat (1) meliputi ;
a. peta rawan hutan dan lahan;
b. pemantauan berkala;
c. verifikasi lapangan;
d. protokol komunikasi dan pelaporan;
e. Standar operasional dan prosedur penerbitan peringatan
dini.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan dan menyebarluaskan peringatan dini terkait kondisi bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada publik, pemegang ijin dan Kepala daerah dalam wilayah Provinsi Jambi
(3) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa;
a. Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi kepada kepala daerah kabupaten kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemegang izin dan masyarakat.
b. Instruksi Gubernur Provinsi Jambi kepada kepala daerah kabupaten kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah.
c. Pengumuman di media cetak dan elektronik
(4) Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyiapkan langkah-langkah pencegahan selamat-lambatnya selama tiga
(3) hari sejak peringatan dini kebakaran hutan dan lahan dikeluarkan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat standar kecukupan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi setiap pemegang izin.
(2) Standar kecukupan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ayat (1) di tetapkan dalam Peraturan Gubernur paling lambat tiga (3) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan, Evaluasi dan monitoring Terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terhadap setiap pemegang izin secara berkala tiap enam bulan sekali.
(2) Pelaksanaan pengawasan, Evaluasi dan monitoring sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan monitoring dengan melibatkan perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat dibidang lingkungan hidup.
Pasal 10
(1) Setiap pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari bahaya Kebakaran hutan dan lahan
(2) Setiap pemegang izin bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan di dalam areal izinnya.
(3) Setiap pemegang izin bekewajiban mendeteksi dan memantau segala potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan segera mengambil tindakan yang perlu agar kebakaran tidak meluas baik pada areal izinnya maupun ke areal lain disekitarnya serta segera melaporkan kepada aparat pemerintah.
(4) Setiap pemegang izin wajib memiliki sarana dan prasarana minimal pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
(5) Kelengkapan dan kondisi sarana prasarana seperti dimaksud
pada ayat (4) berupa :
a. Ketersediaan sumber air (embung) dan atau ketersediaan sumur bor beserta sistem pompanisasi setiap luasan tertentu;
b. Ketersediaan peralatan pemadaman api sesuai karakteristik usaha perizinan, baik pada sektor perkebunan maupun kehutanan;
c. Ketersediaan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan pada areal pemilik izin;
d. Ketersediaan personil petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan terlatih pada areal pemilik izin secara representatif;
e. Ketersediaan sekat api alami pada areal yang membatasi pemegang izin dengan areal disekitarnya.
(6). Ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan dalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memperhatikan rasio kecukupan dan luas izin.
(7) Pengaturan lebih lanjut tentang standar sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 11
(1) Setiap pemegang izin diwajibkan melaporkan kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara berkala tiap enam bulan sekali kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan terhadap ketersedian sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan setiap 2 (dua) tahun sekali.
(3) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib melibatkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan lembaga independen yang memiliki akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.
4.hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Saran
Sebaiknya dalam pengelolaan hutan kita mengelola hutan dengan mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan, agar hutan tetap indah, lestari dan terjaga. kita juga harus memperhatikan dan membati produks hutan agar hutan tetap terjaga.
Daftar Pustaka
Peraturan daerah no 2 Tahun 2016,Tentang perlindungan Hutan dan lahan.

Komentar
Posting Komentar